Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II. Sementara, biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.
Adapun nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya. Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun.
Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah Rp10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per unit per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(DES)