Hal ini lantaran banyak armada pesawat yang tak lagi beroperasi sejak terpukul pandemi Covid-19. Adanya pembatasan perjalanan dan mobilisasi saat penanganan pandemi Covid-19 membuat beberapa maskapai harus mengurangi frekuensi penerbangannya.
Bahkan, ada juga yang menutup rute-rute penerbangan yang bukan menjadi destinasi favorit. Beberapa maskapai melakukan ini guna menghemat biaya operasional mereka. Tak heran, lonjakan permintaan penerbangan yang tak seimbang dengan frekuensi penerbangan yang belum sebanyak dulu serta kenaikan harga avtur menjadi beberapa hal yang menyebabkan harga tiket naik.
Seperti yang diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, “Frekuensi penerbangan belum sebanyak dulu, harga avtur naik, dan armada pesawat masih kurang juga," ujarnya menjelaskan penyebab kenaikan harga tiket pesawat.
Apalagi, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan juga telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket. Dengan pertimbangan kenaikan harga avtur tersebut, Kementerian Perhubungan memperbolehkan bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya baik bagi penerbangan dalam maupun luar negeri.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak 18 April 2022.