IDXChannel — Pemerintah merencanakan kembali membuka pintu kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang bagi turis asing untuk membangkitkan sektor ekonomi pariwisata di Bali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memperketat syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.
“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam keterangan virtual, Senin (11/10/2021).
Simak beberapa aturan Dalam Pre-Departure atau syarat sebelum keberangkatan dan on arrival syarat kedatangan bagi Calon turis ditentukan beberapa hal sebagai berikut :
Syarat sebelum keberangkatan :
1. Mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku