3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan
4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing
5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodas
6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.
Untuk informasi, Bali akan membuka diri untuk turis asing per 14 Oktober 2021 mendatang. Sejumlah persiapan pun tengah dilakukan, baik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan lainnya.
(IND)