Sebagai informasi, Kementerian ESDM mengubah skema pemberian kuota impor BBM SPBU Swasta 2026. Nantinya, kuota tak diberikan sekaligus dalam satu tahun penuh.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman, badan usaha harus mengajukan ulang permintaan impor BBM. Hal itu dilakukan jika stok sudah habis.
Laode mengatakan, telah memberikan kuota impor BBM kepada operator SPBU swasta untuk 2026. Besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 plus 10 persen dari konsumsi 2025.
(Dhera Arizona)