Isnaini mengungkap masih diperlukannya penyempurnaan regulasi terkait dengan LHKPN. Salah satunya adalah mengenai adanya UU perampasan aset dan sanksi pidana.
“Sebenernya untuk UU perampasan aset itu sudah masuk ke dalam program legislasi nasional, kalau tidak salah sudah masuk ke DPR dan dalam fase pembahasan. Ya kalau kami berharap itu segera dapat diselesaikan, agar LHKPN ini lebih dapat berdaya guna dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Meski demikian, pelapor LHKPN tiap tahun terus meningkat. Isnaini mengungkapkan pada 2022 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sekitar 95%. (NIA)
Penulis: Anabela C Zahwa