IDXChannel - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Isnaini, mengungkap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya.
"Kita harus kembali kepada aturan yang melandasinya, dalam hal ini adalah UU 28 tahun 1999. Di dalam UU tersebut hanya dinyatakan bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan dan tidak bersedia untuk diperiksa, maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Isnaini dilansir dari Youtube DJP, Rabu (8/3/2023).
Menurut Isnaini, sanksi administratif tersebut memanglah kurang efektif. Dia menjelaskan pemberian sanksi administratif dibagi berdasarkan cluster ring dari penyelenggara negara yang ada.
Pertama, penyelenggara negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, berstatus non-PNS tetapi sebagai pegawai BUMN/BUMD. Ketiga, sebagai non-PNS tetapi diangkat sebagai penyelenggara negara melalui mekanisme politik, misalnya anggota DPR.
Untuk cluster PNS, Isnaini menyebutkan, jika seorang pejabat fungsional dan administrator tidak melaporkan harta kekayaan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sedang.
Sedangkan bagi pejabat pimpinan tinggi, baik pratama maupun madya, jika dia tidak melaporkan harta kekayaan akan dikenakan sanksi administrasi berat, sampai dengan misalnya penurunan jabatan atau diberhentikan jabatannya.
Untuk cluster pegawai BUMN/BUMD, saat ini KPK masih menyerahkan kepada masing-masing BUMN/BUMD untuk menerbitkan aturan secara internal.
Sementara untuk cluster pegawai dengan pengangkatan secara politik, sampai saat ini juga belum terdapat spesifikasi sanksi yang akan dijalankan.
“Kembali kita kepada tata urutan perundang-undangan, apakah memang level peraturan komisi itu bisa mengatur untuk pejabat-pejabat yang diangkat melalui mekanisme politik," imbuh Isnaini.