Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Mensesneg. Masa kerja tim terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2021.
Berikut susunan tim transisi pengelolaan TMII:
1. Pengarah
a. Menteri Sekretaris Negara
b. Sekretaris Kabinet
c. Kepala Staf Kepresidenan
2. Ketua
a. Sekretaris Kemensetneg
3. Anggota:
a. Sekretaris Militer Presiden, Kemensetneg
b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg
c Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur, Kemensetneg
d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg
e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg
f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg
g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg
h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg
i. Inspektur, Kemensetneg
j. Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeu
k. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik dan Pariwisata, Kementerian BUMN
4. Sekretaris
a. Kepala Biro Umum, Kemensetneg
Tim Asistensi:
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu
3. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
4. Kapolda Metro Jaya
5. Pangdam Jaya
6. Chandra Marta Hamzah
(RAMA)