Namun begitu Wiku menegaskan bahwa orang-orang yang bebas karantina wajib menjalankan beberapa ketentuan. Diantaranya menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan sistem buble.
“Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem buble khususnya bagi wna yang dikecualikan,” tuturnya.
Lebih lanjut pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.
“Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi covid-19,” ujarnya.
Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.
“Saya harapkan semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk tidak bepergian, apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance,” pungkasnya.
(SANDY)