sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Internasional yang Bebas Karantina, Apa Saja?

Economics editor Dita Angga Rusiana
15/12/2021 11:10 WIB
Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.
Ini Syarat Pelaku Perjalanan Internasional yang Bebas Karantina, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Ini Syarat Pelaku Perjalanan Internasional yang Bebas Karantina, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah kriteria pelaku perjalanan internasional yang bebas dari kewajiban karantina. 

Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam keadaan mendesak. 

“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021). 

Sementara untuk warga negara asing (WNI) juga ada kriteria yang terbebas dari wajib karantina. Diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kemudian pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan. 

“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement