IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah kriteria pelaku perjalanan internasional yang bebas dari kewajiban karantina.
Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam keadaan mendesak.
“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021).
Sementara untuk warga negara asing (WNI) juga ada kriteria yang terbebas dari wajib karantina. Diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kemudian pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya.