Melihat hal tersebut, Sofya mengatakan nantinya pemerintah akan mengubah sertifikat menjadi sertifikat elektronik, supaya pemalsuan itu diharapkan menjadi sulit untuk dilakukan.
Selanjutnya adalagi modus menghilangkan Warkah, Sofyan menyebut ini adalah yang biasa dikerjakan oleh pegawai BPN. "Kalau saya temukan saya akan pecat itu, Warkah dihilangkan, sehingga kalau sengketa nanti tidak bisa dibuktikan, karena Warkah yang dikantor BPN sudah tidak ada lagi, di hilangkan," tutur Sofyan.
Untuk itu saat ini penjaga data Warkah yang ada di BPN ini hanya tersisa dua orang, selain itu orang lain dilarang untuk mengakses, hal itu menurutnya memudahkan Kementerian untuk meminta pertanggungjawaban ketika ada warkah yang hilang.
"Yang bertanggung jawab untuk menjaga Warkah itu cuma orang tertentu, paling banyak 2 orang, orang lain tidak boleh masuk, sehingga kalau ada warkah yang hilang kita tau siapa yang dipinta pertanggungjawaban," pungkas Sofyan. (RAMA)