Tutukan menambahkan, pihaknya juga mendorong adanya revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya dengan demikian maka penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Kemudian, kita juga mendorong adanya tetap dilakukannya revisi perpres 191 supaya bisa dilaksanakan dan ini akan membuat kondisi yang lebih tepat sasaran untuk bbm yang bersubsidi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina kembali menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Oktober 2023 laly.
Kenaikan harga BBM Pertamina ini berlaku untuk jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite serta Pertamina Dex.
Adapun kini, Pertamina menjual Pertamax seharga Rp14.000 per liter untuk kawasan DKI Jakarta. Kemudian harga Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan menjadi Rp16.000 per liter dari sebelumnya Rp15.000.