- Bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi, bunga dari Surat Utang Negara (SUN), serta bunga simpanan dari koperasi kepada anggotanya secara pribadi.
- Hadiah undian. Setiap hadiah undian yang diterima oleh seorang wajib pajak akan dikenakan PPh Final.
- Hasil dari investasi atau trading, seperti transaksi saham dan sekuritas, transaksi derivatif dari perdagangan di bursa, serta transaksi penjualan saham.
- Hasil dari transaksi pengalihan harta, seperti tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, serta persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam hal ini, penghasilan apapun yang diperoleh dari sektor properti akan dikenakan PPh Final.
Selain berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final juga diatur dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, dan Pasal 21.
Berikut jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan beberapa pasal tersebut.
1. PPh Final Pasal 15
PPh Final berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 dikenakan pada penghasilan neto (bersih) yang dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus. Penghitungan Khusus ini digunakan jika terdapat penghasilan bersih dari wajib pajak tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, yakni sebesar 0,5% dari omzet kotor (bruto).
2. PPh Final Pasal 17 ayat (2c)
PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dikenakan pada penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri, yakni sebesar maksimum 10%.
3. PPh Final Pasal 19
PPh Final berdasarkan Pasal 19 UU Pajak Penghasilan dikenakan pada selisih penilaian kembali harta (aktiva) jika ada ketidaksesuaian antara penghitungan unsur-unsur biaya dan penghasilan karena kenaikan harga (inflasi).