Simulasi Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP
Berikut ini simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP sesuai dengan Undang-Undang HPP.
Rafi saat ini berstatus pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Rafi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Rafi?
- Gaji per bulan = Rp10.000.000
- Gaji per tahun = Rp120.000.000
- PKP = Rp120.000.000 - PTKP per tahun
= Rp120.000.000 - Rp54.000.000 = Rp66.000.000
PKP Rafi masuk ke lapisan kedua, yakni rentang Rp50.000.000 - Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif sesuai PPh 21.
- Rp50.000.000 x 15% (tarif rentang kedua = 15%)
- Sisa dari Rp66.000.000 - Rp55.000.000 = Rp16.000.000, dan dikenakan tarif 15%
Maka perhitungannya adalah :
- PPh 21 terhitung dua lapis = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp16.000.000)
= Rp2.500.000 + Rp2.400.000 = Rp4.900.000
- PPh 21 terhitung 1 tahun adalah = Rp4.900.000
- PPh 21 terhitung dalam 1 bulan = Rp408.000
Kesimpulannya adalah dari penghasilan bulanan Rafi sebesar Rp10.000.000 dan berstatus belum menikah serta tidak ada tanggungan, Rafi dikenakan PPh 21 sebesar Rp408.000 setiap bulannya.
Demikian lengkap pembahasan tentang simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.