sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022

Economics editor Hafizh Kurniawan
04/01/2023 22:10 WIB
Informasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP sedang ramai dicari masyarakat. Pasalnya membayar pajak merupakan pajak penghasilan merupakan kewajiban.
Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022. (FOTO : MNC MEDIA)

Sehingga Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Namun, angka ini tidak menjadi batas, dan masih dapat bertambah.

Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif yang tidak perlu menyampaikan suarat pemberitahuan (SPT). Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Maka PKP inilah yang kemudian dikenal dan menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022. (FOTO : MNC MEDIA)

Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Berikut ini daftar rentang penghasilan kenapa pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

  1. Penghasilan 0 - Rp60 juta dikenakan pajak 5%
  2. Penghasilan > Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15%
  3. Penghasilan > Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25%
  4. Penghasilan > Rp500 juta - 5 miliar dikenakan pajak 30%
  5. Penghasilan > Rp5 miliar dikenakan pajak 35%

Sumber Tambahan PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dapat bertambah, tidak hanya Rp 54 juta dalam setahun, yang dapat diperoleh dari: 

  1. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin alias menikah
  2. Rp54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  3. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggungan sepenuhnya adalah tiga orang untuk 1 keluarga.

Perlu menjadi catatan bahwa PTKP tambahan dari satu istri hanya berlaku jika dua orang yang sudah menikah sepakat untuk menggabungkan pendapatan keluarga dan pajak.

Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan

Untuk dapat melakukan simulasi perhitungan PPh dengan potongan pajak, terlebih harus mengetahui dan memahami tarif PTKP terbaru 2022 berdasarkan jumlah tanggungan.

1. Golongan Tidak Kawin (TK) :

  • Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)    = RP54.000.000
  • Tidak Kawin 1 tanggungan (TK/1)    = Rp58.500.000
  • Tidak Kawin 2 tanggungan (TK/2)    = Rp63.000.000
  • Tidak Kawin 3 tanggungan (TK/3)    = Rp67.500.000

2. Golongan Kawin (K) : 

  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)        = Rp58.500.000
  • Kawin 1 tanggungan (K/1)        = Rp63.000.000
  • Kawin 2 tanggungan (K/2)        = Rp67.500.000
  • Kawin 3 tanggungan (K/3)        = Rp72.000.000

3. Golongan Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung

  • Kawin + Istri,  tanpa tanggungan (KI/0)    = Rp112.500.000
  • Kawin + Istri,  1 tanggungan (KI/1)        = Rp117.000.000
  • Kawin + Istri,  2 tanggungan (KI/2)        = Rp121.500.000
  • Kawin + Istri,  3 tabunggan (KI/3)        = Rp126.000.000

Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp 4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.

Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement