IDXChannel - Informasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP sedang ramai dicari masyarakat. Pasalnya membayar pajak merupakan pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi orang yang telah memiliki NPWP, sehingga termasuk dalam golongan Wajib Pajak.
Setiap Warga Negara Indonesia Wajib Pajak yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun membayar Pajak Penghasilan (PPh) ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat tertentu, maka pajak tersebut dapat termasuk PTKP dan tidak dihitung perpajakan.
Lantas bagaimana simulasi perhitungan PPh dengan Potongan PTKP bagi para wajib pajak? Simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang sering disingkat PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Begitu pun sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari PTKP maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Fungsi PTKP
Masih dalam pembahasan simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP. Fungsi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini PTKP bisa diartikan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), PTKP pribadi yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun.