2. Malaysia
Malaysia menerapkan beberapa kebijakan pajak, diantaranya yakni program pengungkapan sukarela, kebijakan pajak di wilayah tertentu yaitu Labuan, kebijakan tentang pajak tidak langsung, dan lain sebagainya.
Inilah Tarif Pajak di 10 Negara ASEAN, Siapa yang Paling Rendah? (FOTO : MNC MEDIA)
Malaysia menetapkan tarif sebesar 33% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 10% untuk PPN.
3. Singapura
Kebijakan pajak yang diberlakukan oleh negara ini pada tahun depan adalah menaikkan tarif pajak barang dan jasa serta kelompok dan pajak penghasilan bagi orang kaya.
Kenaikan tarif pajak ini sebagai dampak dari lesunya kinerja ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi.
Pada tahun 2022, Singapura menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 7% untuk PPN.
4. Filipina
Pemerintah Filipina berencana menerapkan pajak karbon sebagai salah satu upaya memperbaiki sistem perpajakan negara.
Di samping itu, Filipina menetapkan tarif sebesar 25% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 12% untuk PPN.
5. Thailand
Dalam menjalankan sistem perpajakannya, Thailand menetapkan tarif sebesar 20% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 7% untuk PPN.
6. Brunei Darussalam
Sistem pajak di Brunei Darussalam tidak mengenal adanya PPh orang pribadi dan PPN. Sementara, untuk PPh Badan ditetapkan tarif sebesar 18,5%.