IDXChannel - Terdapat tarif pajak di 10 negara ASEAN yang perlu diketahui dan menarik untuk disimak karena salah satunya memiliki tarif pajak yang rendah.
ASEAN merupakan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan dan memajukan negara-negara di Asia Tenggara.
Selain itu, Pajak adalah aspek paling penting dalam pembangunan sebuah negara. Pajak tersebut berupa uang yang harus dibayar oleh warga negara dari pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Lalu bagaimana tarif pajak di 10 negara ASEAN? siapa yang memiliki tarif pajak paling rendah? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari beberapa sumber terpercaya.
Tarif Pajak di 10 Negara ASEAN
1. Indonesia
Indonesia memberlakukan pajak dengan self-assessment system, artinya wajib pajak melakukan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya ke DJP.
Dalam hal pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha (PPh Badan), Indonesia menetapkan tarif sebesar 22%.
Sedangkan, Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 11% sejak 1 April 2022. Kedua kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).