IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa terdapat sebanyak 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Namun, saat ini KPK akan mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusur KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.
Namun, secara hukum, apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?
Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hanya saja, dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.