sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya

Economics editor Michelle Natalia
10/03/2023 09:44 WIB
Secara hukum, apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?
Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini. 

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu. Kapan dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala pada Kamis (9/3/2023).

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement