Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini.
"Tadi sudah dengan Pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu. Kapan dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala pada Kamis (9/3/2023).
(YNA)