Jika disorot lebih mendalam, pasal 4 ayat (5) menyebutkan setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.
Hal ini berarti PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.
Di sisi lain, pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.
Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."