IDXChannel - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait aktivitas dan mobilitas di saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan direvisi.
Sebab, sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal berharap aturan baru terkait Nataru diharapkan selesai besok.
“Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan saja. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang sama sekali.