sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Luhut: Syarat Perjalanan Saat Nataru Wajib Antigen dan Vaksin 2 Kali 

Economics editor Azfar Muhammad
07/12/2021 06:29 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa Libur Natal dan tahun baru 2022.
Menko Luhut: Syarat Perjalanan Saat Nataru Wajib Antigen dan Vaksin 2 Kali (Dok.MNC Media)
Menko Luhut: Syarat Perjalanan Saat Nataru Wajib Antigen dan Vaksin 2 Kali (Dok.MNC Media)

IDXChannel— Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa Libur Natal dan tahun baru 2022.

Menko Luhut menegaskan untuk syarat pelaku perjalanan di masa libur Nataru, pelaku perjalanan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan antara lain vaksin dua kali dosis dan harus menunjukan surat tes antigen 1x24 jam. 

“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021). 

Menko Luhut menuturkan Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” urainya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement