IDXChannel - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini juga diberlakukan bagi transportasi Kereta Api Indonesia (KAI).
Pantauan MNC Portal Indonesia di Stasiun Senen, Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, (6/12/2021) pukul 10.00 WIB, tampak sejumlah petugas pengamanan sedang berjaga di lokasi. Pengawasan pemakaian masker bagi pelanggan KAI pun diperketat.
Tampak kondisi Stasiun Pasar Senen ramai normal para calon penumpang kereta api. Mereka tampak menggunakan masker dengan baik dan benar. Di lokasi, sejumlah petugas keamanan telah bersiap berjaga di beberapa titik area stasiun. Terlihat petugas keamanan tersebut berjaga mulai dari pintu masuk stasiun, tempat tunggu calon penumpang KAI, sampai area pintu masuk ke dalam kereta.
"Jaraknya dijaga, Bapak, Ibu," ujar petugas kepada para calon penumpang kereta api, Di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Sementara, pos pemeriksaan rapid test antigen telah tersedia di lokasi stasiun. Tampak sejumlah para calon penumpang kereta api melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan kereta api. Adapun masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan kereta api diwajibkan mengantongi kartu vaksin dan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.