IDXChannel – Instagram menolak untuk menghilangkan atau take down akun-akun penjual pakaian bekas impor ilegal. Padahal, menjual pakaian bekas impor merupakan kegiatan melanggar hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memanggil Instagram untuk meminta tidak mempublikasikan atau take down akun-akun penjual pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Instagram menilai mereka hanya sebatas platform dan tidak punya tanggung jawab terkait hal tersebut.
Teten menegaskan seharusnya Instagram punya komitmen untuk membangun bisnis yang berkelanjutan. Sebab, pakaian bekas impor merupakan barang selundupan dan melanggar hukum.