IDXChannel - Besaran gaji ke 13 tiap ASN atau PNS tentunya berbeda tergantung dari jabatan dan lembaga bekerja.
Terlepas itu, besaran gaji ke 13 ini menarik untuk kita bahas.
Lalu apa saja, besaran gaji ke 13? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Aturan Gaji ke 13
Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun ini resmi terbit.
Aturan lengkap mengenai THR dan gaji ke 13 termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.
Sementara aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022.