Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah orang yang bekerja di sejumlah lembaga non struktural, BLU, hingga BLUD.
Penerima THR dan gaji ke 13 seperti PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan memang diatur secara jelas terutama terkait komponen dan besaran nilainya.
Pegawai Non Struktural
Namun untuk pegawai non struktural, diatur secara terpisah.
Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp 3 juta sampai dengan 24 juta untuk yang tertinggi.
Deretan lembaga non struktural antara lain Komisi Kepolisian Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Dewan Pertimbangan Nasional, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.