IDXChannel - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor baru ke banyak negara, termasuk negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Tarif impor yang ditetapkan Trump secara menyeluruh berkisar 10 persen hingga lebih dari 40 persen.
Ia akan mengenakan tarif tinggi pada puluhan negara yang menjalankan surplus perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat, sembari mengenakan pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Negara-negara Asia Tenggara pun tidak terhindarkan dari kebijakan baru dari Negeri Paman Sam tersebut, termasuk Indonesia. Meski begitu, tarif yang dikenakan pada Indonesia bukanlah yang terbesar di antara negara-negara ASEAN.
Kamboja menjadi negara di Asia Tenggara yang terkena tarif impor tertinggi yakni sebesar 49 persen.
Kemudian disusul Vietnam dengan pengenaan tarif sebesar 46 persen, Thailand sebesar 36 persen. Indonesia berada di urutan keempat dengan pengenaan tarif sebesar 32 persen.