Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020. (TYO)