Untuk memastikan keaslian surat izin, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail [email protected].
Pastikan juga legalitas dan identitas seperti website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email, telah sesuai dengan perusahaan yang asli.
“Waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” tegas OJK dalam pengumumannya.
(IND)