IDXChannel - Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana dan Jabar Selatan. Ditargetkan angka investasi yang masuk ke wilayah Jabar tersebut mencapai Rp400 triliun. Hal ini akan berdampak banyaknya lapangan kerja baru.
Menurut Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara, investasi dengan nilai hampir Rp400 triliun itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana dan Jabar Selatan.
Menurut dia, Perpres tersebut adalah sebuah tantangan dan peluang yang mesti segera disambut oleh seluruh stakeholder di Jawa Barat. Perpres mengartikan bahwa ada perintah presiden untuk pengembangan di Rebana dan Jabar Selatan.
"Ini tantangan dan peluang, bagaimana bisa direalisasi. Bagaimana investasi berdampak positif bagi Jabar. Terutama bagi sektor tenaga kerja. Makanya perlu penanganan serius dan percepatan melalui sinergi antara pemerintah dan pengusaha," tegas dia.
Menurut dia, setelah adanya Perpres Rebana dan Jabar Selatan, mesti segera dilakukan upaya percepatan. Salah satunya dengan membentuk tim percepatan investasi di kawasan Rebana dan Jabar Selatan. Jangan sampai, potensi investasi itu tidak terserap sehingga tidak memberi dampak ekonomi bagi Jabar.