Kendala lain yang dihadapi oleh PT BSI adalah rencana pembangunan Kawasan Industri (KI) seluas 1.400 Ha melalui afiliasinya PT. Tinanggea Kawasan Industri, di mana kawasan tersebut saat ini tidak termasuk dalam peruntukan industri.
“Tinggal tata ruangnya yang ada sedikit masalah. Tapi kita minta sama mereka, kalau sudah jadi PT BSI harus menggandeng pengusaha lokal. Kalau tidak, mungkin Bupati akan berpikir dua kali untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diubah,” ucap Bahlil.
Kepala BKPM menegaskan kembali bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah, tidak hanya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga ada ruang kolaborasi untuk pelaku usaha di daerah agar bisa naik kelas.
“Jangan A sampai Z dikelola oleh perusahaan, enggak boleh. Harus melibatkan anak-anak daerah. Tapi anak daerah yang profesional, yang memenuhi syarat. Jangan anak daerah yang modal proposal,” tambah Bahlil.
Dalam melakukan pengawalan investasi, BKPM berkomitmen untuk memfasilitasi perusahaan jika menghadapi kendala, sehingga perusahaan dapat merealisasikan rencana investasinya dengan lancar di Indonesia serta memberikan dampak positif bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.