"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," ungkap Marwan.
"Operator diwajibkan elakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil serta melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," tutupnya.
ATSI pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
(IND)