IDXChannel - Rencana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengundang investor baru, termasuk investor asing, ke sektor hulu perunggasan memunculkan kekhawatiran semakin menguatnya praktik monopoli di industri perunggasan nasional.
Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menilai persoalan utama industri perunggasan Indonesia saat ini bukan lagi terletak pada teknologi maupun sistem produksi, melainkan pada struktur industri yang semakin terkonsentrasi.
"Masalah utama industri perunggasan Indonesia bukan lagi sekadar teknologi produksi, melainkan strukturnya dan industrinya yang semakin terkonsentrasi sehingga mudah terjadi praktik monopoli. Akibatnya, sistem perunggasan menciptakan ketidakadilan ekonomi yang serius," katanya, Rabu (13/5/2026).
Yuli menilai, struktur industri yang terkonsentrasi telah menciptakan ketidakadilan ekonomi yang serius, terutama bagi peternak rakyat. Karena itu, rencana menghadirkan investor baru harus dijelaskan secara transparan, apakah akan memperbaiki persaingan usaha atau justru memperkuat dominasi pelaku usaha besar.
Dia menjelaskan, selama ini perusahaan besar telah melakukan integrasi usaha yang kuat mulai dari pembibitan day old chick (DOC), produksi pakan, obat dan vaksin, rumah potong, distribusi, cold storage, hingga perdagangan ritel. Kondisi tersebut membuat perusahaan besar mampu mengontrol harga input, pasokan DOC, distribusi, bahkan memengaruhi harga ayam dan telur di pasar.
"Akhirnya, peternak rakyat hanya menjadi price taker, membeli input mahal, menjual hasil murah, dan menanggung risiko terbesar. Di sinilah letak ketidakadilan dari industri perunggasan ini," ujar dia.
Yuli menegaskan pemerintah harus hadir untuk membenahi struktur industri yang dinilai tidak sehat. Selain pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPI) juga diminta melakukan reformasi secara bertahap agar tercipta persaingan yang lebih adil.
"Pembatasan integrasi vertikal perlebihan harus dilakukan dengan membuat batas integrasi usaha tertentu. Misalnya perusahaan pembibit besar tidak boleh mendominasi perdagangan livebird, integrator besar dibatasi proporsi budidaya langsung, sebagian pasar wajib dialokasikan untuk peternak mandiri," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)