Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahaan manufaktur global dengan teknologi tinggi. Semuanya memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Penerapan kebijakan TKDN tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.
Masalah TKDN ini juga menjadi salah satu syarat Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Menurut Febri, TKDN bukan isu bagi perusahaan teknologi itu untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
"Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” ujar Febri.
(Febrina Ratna)