Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersil maupun dengan skema non- KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan Badan Otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan. Hal itu tercantum dalam Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Aset tanah dengan status Barang Milik Negara akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sedangkan untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa HPL (Hak Pengelolaan Lahan). HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersil atu non KPBU dengan pemberian HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan ada beberapa yang kami umumkan untuk investasi non KPBU. Sedangkan 6 pelaku usaha yang mendapat LTO ini akan menggunakan dana non APBN sebagai investasi," kata Dhony.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Investor pada proyek pembangunan IKN masih minim untuk merealisasikan pembangunan. Makanya hingga saat ini pembangunan di IKN hanya masih mengandalkan dana APBN saja, belum ramai realisasi pembangunan dari investor. (RRD)