sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

iPhone 16 Belum Diberi Izin Edar, Menperin: Kalau Ada Ilegal

Economics editor Ferdi Rantung
22/10/2024 17:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin terkait IMEI untuk iPhone 16.
iPhone 16 Belum Diberi Izin Edar, Menperin: Kalau Ada Ilegal. (foto: MNC media)
iPhone 16 Belum Diberi Izin Edar, Menperin: Kalau Ada Ilegal. (foto: MNC media)

Ia menambahkan, bahwa ada tiga pihak yang bisa mengeluarkan IMEI di Indonesia. Diantaranya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Diketahui, saat ini banyak masyarakat yang sudah memiliki Iphone 16 yang dibeli dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Kalau ada yang keluarin Imei iphone 16, bukan dari saya (kemenperin). yang megang IMEI kan ada Bea Cukai dan Kominfo, tapi  Kominfo untuk diplomat," ujaranya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenperin belum mengeluarkan IMEI untuk Iphone 16 karena Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam handphone tersebut belum memenuhi syarat atau aturan yang berlaku. Aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.

Ada tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.

(Ferdi Christian)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement