Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TYO)
Advertisement
Istri Doni Salmanan Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareksrim Hari ini
Istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina, direncanakan akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini.

Istri Doni Salmanan Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareksrim Hari ini. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement