Pada kesempatan itu, Mensos Risma juga menegaskan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini telah distop untuk melakukan penyaluran donasi. Sementara dana yang terkumpul dalam ACT dibekukan.
Penyetopan dana ACT akan berlangsung hingga ada keputusan final dari pihak aparat penegak hukum (APH).
"Itu di stop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," kata Mensos.
Menurut Mantan Wali Kota Surabaya ini pembekuan dana dalam Yayasan ACT ini dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan. Politikus PDIP ini pun enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.
"Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup," ujarnya.