sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Bakal Rampung Pekan Ini

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
06/07/2023 12:42 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah menyelesaikan perizinan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Izin Ekspor Konsentrat Freeport Bakal Rampung Pekan Ini. (Foto: MNC Media)
Izin Ekspor Konsentrat Freeport Bakal Rampung Pekan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah menyelesaikan perizinan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dia menargetkan Permendag tersebut akan rampung pada pekan ini. 

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Peremendag itu kan setelah Permen ESDM" kata Budi kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya perubahan di dalam Permendag dilakukan setelah ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sehingga membutuhkan proses.

"Permennya kan selesai, kan ada prosesnya ya, mudah-mudahan secepatnya lah minggu ini mudah-mudahan sudah ada," ucapnya.

Sebelumnya, Freeport mengaku operasional usaha tambangnya terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. 

Menyikapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid mengatakan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Menurutnya hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," paparnya.

Oleh sebab itu, Wafid menyebutkan, apabila regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sudah sesuai semua. 

Maka menurutnya sudah tidak ada masalah, karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa PTFI dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024

"Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," tutupnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement