Sebab, ada ketimpangan distribution resource, di mana sudah banyak perusahaan-perusahaan yang terlanjur menikmati tambang di Indonesia sampai jutaan hektare.
"Nah, itu terus gimana caranya supaya ada distribusinya lebih adil? Nah, di sini pemerintahan Jokowi lalu cari akal. Mereka (pengusaha) dikasih deadline harus bisa menggarap lahan yang menjadi haknya sebagai izin, yang izinnya sudah dia dapat sampai batas waktu tertentu. Kalau tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah dikasih izin itu akan dipotong. Itu namanya relinquish dan akhirnya dipotong beneran," ujar Gus Yahya dikutip dari akun Instagram resmi @nahdlatululama, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan setelah lahan diciutkan maka pemerintah tidak mungkin untuk melakukan lelang lagi karena takut jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang sama. Maka, terjadi redistribusi yang kemudian diberikan kepada Ormas-ormas Keagamaan.
"Itu artinya dijadikan sasaran. Tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas pasti dia pakai untuk urusan agamanya dan sampai kepada umatnya. Itu pikirannya itu. Kalau diserang ya biar nyerang ormas agamanya, jangan nyerang pemerintahan, gitu kan maksudnya," tegas Yahya.
Sehingga bagi ormas yang ditawarkan WIUPK dan ingin mengelola pihaknya mempersilakan untuk mengajukan permohonan.