sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabatan Struktural Instansi Daerah Dipangkas, Kemendagri: 18 Pemprov Telah Divalidasi

Economics editor Dita Angga Rusiana
29/06/2021 09:32 WIB
Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah.
Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah. (Foto: MNC Media)
Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana hal tersebut dilakukan dengan penyederhanaan jabatan struktural hanya menjadi dua tingkat yakni eselon I dan II.

Pemangkasan juga dilakukan di lingkup instansi pemerintah daerah. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah (pemda)

 “Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (29/6/2021)

Dia mengatakan bahwa kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi dua aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan. Dia mengatakan saat ini Kemendagri sedang memfokuskan pada penyederhanaan struktur.

“Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan,” ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement