sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabatan Struktural Instansi Daerah Dipangkas, Kemendagri: 18 Pemprov Telah Divalidasi

Economics editor Dita Angga Rusiana
29/06/2021 09:32 WIB
Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah.
Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah. (Foto: MNC Media)
Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah daerah. (Foto: MNC Media)

Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujarnya.

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement