IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional tahun ini. Tapi, ada beberapa cuti yang dikecualikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo No.13/2021.
Di dalam surat edaran tersebut mengatur pembatasan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional bagi PNS dan PPPK.
PNS diminta tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Namun begitu di dalam SE tersebut ada pengecualian bagi PNS dengan kriteria-kriteria tertentu. Diantaranya: