1. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS
2. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.
Ditegaskan pada SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021 tersebut bahwa pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.11/20217 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17/2021 dan NO.49/20218 tentang Manajemen PPPK.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.