sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Mau Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional, Ini Syaratnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
25/06/2021 18:44 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional tahun ini. Tapi, ada beberapa cuti yang dikecualikan.
PNS Mau Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)
PNS Mau Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement