PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (RAMA)
Advertisement
PNS Mau Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional, Ini Syaratnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil cuti berdekatan dengan libur nasional tahun ini. Tapi, ada beberapa cuti yang dikecualikan.

PNS Mau Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement