IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan status PPKM Level 2. Namun, penetapan ini tidak termasuk wilatah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Penetapan itu dicantumkan dalam Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Pada inmendagri tersebut disebutkan sejumlah wilayah di Jabodetabek mengalami penurunan level PPKM.
DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi mulai hari ini level PPKMnya menjadi level 2. Sementara wilayah Jabodetabek yang masih tertahan di level 3 yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Penurunan ini terjadi setelah pemerintah menerapkan metode baru dalam penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi. Dimana khusus wilayah Jabodetabek pemerintah mengeluarkan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.