Menhub mengatakan, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi melonjaknya pemudik pada tahun ini, diantaranya yakni: menerbitkan empat Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri merujuk pada terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Sebagai catatan, SE tersebut antara lain: SE 36 (transportasi udara), SE 37 (transportasi laut), SE 38 (transportasi darat), dan SE 39 (transportasi perkeretaapian).
(IND)