Hengki menyebutkan uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta.
"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," imbuhnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan MB saat ini menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
"MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama," kata Petrus.
Petrus mengatakan selain PS dan MB, pihaknya juga telah menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat yang mana objek tanah yang diterbitkan menimpa secara keseluruhan milik orang lain yang juga telah bersertifikat sejak lama.
"Terkait dengan ini, pengajuan sertifikatnya secara normal atau reguler, bukan melalui program PTSL," imbuh Petrus. (TYO)