IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir akan fokus untuk benahi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah di 2022.
Selain menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa BUMN asuransi, PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) Erick mengaku dapen BUMN masih menjadi tempat bagi para koruptor. Karena itu, dia ingin menghentikan perampokan dengan membenahi sistem yang ada.
"Dana pensiun sekarang yang terjadi di banyak tempat, termasuk di dana pensiun BUMN ini terus terang kita akan rapikan pada 2022 karena terlalu banyak dana pensiun ini jadi tempat korupsi yang akhirnya tagihan pensiunan tidak terbayarkan," ujar Erick, Kamis (27/1/2022).
Dia menegaskan, komitmen bersih-bersih BUMN dari koruptor bukanlah sikap arogansi, melainkan empati dan keberpihakan. Erick mengatakan perampokan dana pensiunan harus disetop.
"Kasihan kan yang kerja puluhan tahun uangnya hilang," ungkapnya.
Kementerian BUMN, lanjut Erick, siap melakukan FGD khusus terkait dana pensiun dengan Komisi VI DPR. Erick menilai upaya Kementerian BUMN melakukan pembenahan dana pensiun BUMN memiliki tantangan dari aspek perundang-undangan.
"Kita sedang dorong (dana pensiun) masuk dalam perundang-undangan keuangan rencana tahun depan. Kita tidak bisa langsung bersihkan karena ada undang-undang yang mengikat karena itu si pengelola dapat kekuasaan penuh, tapi pendiri harus top up kalau ada kekurangan," tutur dia.
Tak hanya itu, Erick juga menyoroti nasib nasabah atas kasus korupsi dana pensiun, asuransi, hingga penipuan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Deretan perkara itu hingga kini belum memiliki solusi yang ideal.
Erick mencatat, banyak nasabah yang dirugikan atas tindak pidana tersebut. Hanya saja, perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami hingga kini tidak terselesaikan.
"Banyak kasus-kasus dana pensiun yang dikorupsi juga, juga korupsi asuransi sampai saat ini tidak ada solusinya, betul? Semua yang ditipu tidak ada pengembaliannya. Kemarin pinjol, sama, mana ada pengembaliannya sama yang tertipu," gumamnya.
Perlindungan korban atau nasabah dari sejumlah kasus korupsi itu, kata Erick, diperlukan payung hukum yang kuat. Regulasi diatur tidak saja memberikan sanksi bagi pelaku, namun juga menjamin adanya perlindungan bagi korban.
Kasus Jiwasraya menjadi contoh Erick Thohir. Skandal mega korupsi ini tidak saja membawa pelaku ke jeruji besi, akan tetapi ada langkah konkret Kementerian BUMN melindungi polis nasabah melalui program restrukturisasi. Artinya, ada upaya perlindungan nasabah atas aset-aset yang dimiliki.
Adapun polis nasabah Jiwasraya telah dialihkan ke Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan nilai polis tahap pertama mencapai Rp33,02 triliun. Sementara, pengalihan polis pada IFG Life efektif 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan sesuai masing-masing produk.
(SANDY)